BANJARMASIN, shalokalindonesia.com – Selama bulan puasa hingga libur Lebaran, pendapatan dari parkir di Pasar Sudimampir ternyata tidak ada lonjakan pendapatan dibandingkan dengan parkiran di Ramayana. Hal ini diungkapkan oleh salah satu petugas parkir di Pasar Sudimampir.
“Pengunjung yang datang di Pasar Sudimampir ini tidak jauh berbeda, baik sebelum maupun setelah Lebaran, kondisinya tetap sepi,” ungkap petugas parkir berinisial I, Minggu (21/04/2024).
Meskipun demikian, pria berusia 58 tahun ini mengungkapkan bahwa keuntungan mereka masih bisa didapat karena harga parkir yang dinaikkan menjadi Rp 3 Ribu.
“Alhamdulillah, dengan adanya kenaikan tarif parkir ini, kami bisa sedikit bernafas lega dan merasa terbantu saja,” sambungnya dengan nada lega.
Dari hasil parkir yang didapat, petugas parkir harus menyetorkan sebagian ke pengelola parkir untuk diserahkan ke Dinas, kemudian dibagikan kepada pemilik lahan parkir dan baru diberikan ke petugas parkir.
“Setor ke pengelola lebih dari 500 Ribu sesuai isi surat yang sudah ada ketentuannya, sisanya ke dinas, baru ke punya lahan. Pemberian upah tidak menentu kadang 50 Ribu, 70 Ribu atau 100-200 Ribu ke tukang parkir,” jelasnya.
Petugas parkir itu juga merasakan perbandingan sebelum adanya Covid-19 yang masih mengalami pendapatan yang cukup besar terutama di tahun 2019.
“Memang sepi karena maraknya belanja online, jadi pengunjung yang datang ke pasar juga sepi saat ini. Tapi saya sudah mengelola parkir di sini sejak 2019, dan tahun-tahun itu yang paling ramai pengunjungnya,” bebernya.
Berbeda dengan keadaan di Pasar Sudimampir, Ramayana Banjarmasin tetap mendapatkan pemasukan dari parkir yang lebih besar dan tetap ramai pengunjung.
“Pada hari-hari biasa, kendaraan yang keluar masuk di sini bisa mencapai 500-an. Tapi saat hari-hari tertentu, jumlahnya bisa mencapai sekitar 700 kendaraan,” ujar pria berusia 70 tahun belum lama tadi.
Sama hal nya dengan di Sudimampir tarif biaya parkir sama seperti hari biasa.
“Tarif parkir yang kami terapkan juga tidak berbeda, yakni Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk mobil, sesuai dengan SK (Surat Keputusan) dari Pemerintah,” bebernya.
(shalokalindonesia.com/NRZ)