
BATOLA, shalokalindonesia.com- Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 skj.22.00 wita Tim Gabungan Opsnal Sat Resrim Polres Batola dengan Anggota Sat Reskrim Polsek Alalak melalukan Ops Jaran Intan 2024 di warung – warung yang berada di Jalan Trans Kalimantan Kec. Alalak Kab. Batola.
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ranmor para pengunjung dan di temukan 1 (satu) unit mobilberseta 1 (satu) lembar STNK didalamnya tersebut serta dilakukan pengecekan Fisik Online Eri Korlantas Polri oleh anggota Samsat Banjarmasin namun Plat yang terpasang serta STNK dan Notice Pajak tersebut palsu / tidak terdaftar.
Barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Barito Kuala untuk proses lebih lanjut.
Kemudian, Pada hari ini Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar 21:00 Wita Team Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala melakukan serangkaian penyelidikan kemudian didapat informasi tentang adanya keberadaan yg diduga pelaku Z dan S.
Selanjutnya, Team Opsnal Satreskrim Polres Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Z dan S di rumahnya yg beralamat di Sebuah Warung di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah Kec. Alalak Kab. Barito Kuala.
Pelaku dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.(polresbatola).