BANJARMASIN, shalokalindoesia.com- Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) ‘Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Pasar ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Para Pekerja Sektor Informal yang diberikan sosialisasi di kawasan Pasar Baru Taman Sari Banjarmasin, Kamis (21/12/2023).

“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp16.800. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 program dengan tambahan Rp20.000 untuk Program Jaminan Hari Tua sebagai tabungan di hari tua dengan total pembayaran iuran sebesar Rp36.800,” ungkap Murniati.

Katanya, jika terjadi resiko di pasar atau aktivitas lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, maka akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.

“Apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja, akan diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Inap Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah, serta masih banyak lagi manfaat lainnya,” katanya.

Murniati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.

“Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera, mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati yang memimpin kegiatan, menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal) yang jumlahnya berkisar sekitar 60% dari total seluruh pekerja di Indonesia.

“Kegiatan ini dilakukan secara bertahap di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan selain sosialisasi di lapangan, kami juga melakukan edukasi melalui radio di setiap cabang-cabang tersebut,” kata Murniati.

Menurutnya, hingga saat ini jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja. Dari jumlah tersebut 7,2 jutanya adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.

“Untuk pekerja informal, mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal,” jelas Murniati.

“Hari ini kegiatan kami dengan tagline ‘Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Pasar’. Tujuan kami ingin mengenalkan ke masyarakat, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir di tengah masyarakat pekerja informal atau Bukan Penerima Upah, seperti pedagang, tukang ojek, tukang parkir, tukang becak dan seluruh ekosistem yang ada di pasar. Kami ingin menyampaikan manfaat BPJS ketenagakerjaan agar hidup mereka bisa sejahtera,” Murniati menambahkan.

Dalam kegiatan ini, Murniati menargetkan sebanyak 100 pekerja informal bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
*****juns

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *