BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- LSM BABAK (Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan) Kalimantan Selatan kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi, Senin(22/05/23).

Mereka mempertanyakan, mendesak dan menuntut penyidik Kejati Kalsel agar dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan atas dugaan adanya korupsi pembangunan Bedah Rumah DAK Tahun 2021 dan pengelolaan dana APBD Kotabaru TA 2021 yang dilaporkan oleh LSM BABAK Kalsel ke Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 9 mei 2023 lalu.

Menurut Bahrudin, ada 3 dasar yang menjadi rujukan untuk mempertanyakan hasil laporan kemarin dengan dugaan penyelewengan uang negara ini.

“Pertama, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Korupsi. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana Alokasi khusus Fisik tahun Anggaran 2021. Ketiga, Surat edaran Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Nomor 3/SE/Dr/2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Kegiatan bantuan Stimulasi perumahan Swadaya”.

Dari dasar laporan tersebut diataslah ,kami menduga adanya praktek KKN pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru dalam Pengelolaan Dana Alokasi khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 9.740.000.000,00 dengan realisasi 100 % untuk Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Bantuan stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2021 kepada Kejati Kalsel, bebernya

“Dan juga kepada Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat,Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru menganggarkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berasal dari APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp 2.280.000.000,00, dengan realisasi 100 %. Dana dialokasikan dalam Belanja Bantuan Sosial- Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan Kepada Individu”.

Bahrudin menerangkan, Alat bukti Permulaan laporan ini dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut didapat dari hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kotabaru Tahun 2021.

“Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Perundang 6.B/LHP/XIX.BJM/05/2022.,Tanggal 13 Mei 2022, pungkasnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: erma Sari, S. Pd

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *