KALTIM, shalokalindonesia.com- Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar uji publik, Sabtu (23/9) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.
Dari hasil uji publik tersebut draf rancangan peraturan daerah dimaksud hampir rampung, akan tetapi masih ada beberapa hal yang substantif untuk disesuaikan dan perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan pemerintah pusat.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono menyebutkan bahwa secara umum draf ranperda telah sesuai semua, misalnya Pajak kendaraan bermotor yang dalam draf raperda telah sesuai dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk retribusi tidak ada perubahan krusial sehingga dinilai tidak perlu dilakukan revisi karena sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Sapto saat memberikan pemaparan didampingi sejumlah narasumber Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bonatua Mangaraja Sinaga, dan DIrektur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Hendriawan.
Ia menjelaskan adapun hal-hal yang akan dikonsultasikan terkait pajak alat berat, pajak air permukaan, dan tafsiran kepemilikan alat berat dan bahan bakar alat berat. “Segera pansus akan melakukan konsultasi ke tiga kementerian terkait yakni Kementerian Perbuhungan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan agar mendapatkan kepastian dan kejelasan sehingga raperda ini nantinya bisa berjalan dengan maksimal dan memberikan manfaat besar terhadap Kaltim,”imbuhnya.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang dinilai masih perlu pandangan dan persetujuan pemerintah pusat terkait pajak alat berat yang masih perlu digali pemaknaan dan implementasinya karena berhubungan dengan bahan bakarnya. “Perlu ditanyakan tentang pajak bahan bakar alat berat karena dalam undang-undang disebutkan menjadi satu antara pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat,”ujarnya.
Sapto menambahkan hal yang tidak kalah pentingnya untuk kemudian dikonsultasikan yakni alat berat yang sudah menjadi barang milik negara akan tetapi setelah berstatus BMN alat berat tersebut disewa pihak oleh ketiga sehingga apakah kemudian dikenakan pajak kembali atau tidak .
Selain itu, hal yang nantinya akan dikonsultasikan tentang Pajak air permukaan terkait metode penghitungannya yang perlu disesuaikan dengan peraturan Menteri PUPR terbaru karena masih menyesuaikan dengan PDRB Kaltim yang baru. Pasalnya, selama ini masih menyesuaikan dengan perhitungan PDRB Kaltim yang lama.
Guna memaksimalkan pelaksanaan Ranperda tersebut setelah disahkan menjadi perda maka diperlukan adanya dibentuk tim terpadu yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap masuknya kendaraan-kendaraan ke Kaltim.
“Tim terpadu ini karena bersifat teknis maka kami (pansus, red) minta kepada pak gubernur untuk nantinya setelah ranperda ini disahkan agar dimasukan kedalam pergub yang mengatur secara teknis,”katanya.
Hal ini disebabkan keluar masuknya kendaraan ke Kaltim khususnya plat luar Kaltim tidak diketahui kejelasan tujuannya sehingga membuat sulit dalam pengawasannya oleh sebab itu maka dinilai penting untuk membentuk tim pengawas. “Tujuannya agar jelas data manifesnya apakah kendaraan masuk ke Kaltim untuk mengangkut logistik, atau milik pejabat Kaltim yang berasal dari luar Kaltim yang sifatnya temporer, atau milik orang lain sehingga nantinya bisa untuk kemudian balik nama menjadi plat Kaltim.
Shalokal Indonesia
Penulis Yas Gulo