JAKARTA, shalokalindonesia.com– Mahkamah Agung (MA) Kembali menuai kontroversi dan menjadi perbincangan hangat dipublik atas hasil Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo di Mahkamah Agung pada Selasa, (08/8/23).

Dilansir dari Kompas TV, hasil sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Humas Mahkamah Agung.

Dr. H. Subandi, SH., MH., dalam keterangan Persnya menyampaikan beberapa poin terkait putusan Kasasi yang diajukan oleh mantan Kadiv Humas Mabes Polri yaitu Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan berencana terhadan ajudan pribadinya beberapa waktu yang lalu.

“Rekan-rekan wartawan terima kasih telah menunggu dari tadi siang, izinkan saya membacakan release perkara Kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan  yang diputus pada hari ini Selasa, tanggal 8 Agustus 2023,” ucap Subandi mengawali keterangan Pers yang berlangsung di Gedung MA Republik Indonenesia.

Dalam pembacaan putusan ini, bukan hanya Ferdy Sambo tetapi juga orang-orang dekat yang turut terlibat dan sama-sama telah di vonis hukuman yang bervariasi oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

“Nomor satu, nomor perkara 813K/KIP/2023 terdakwa Ferdy Sambo,SH., S.IK.,MH, putusan PN Pidana Mati, putusan PT menguatkan. Pemohon Kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa,”  ucap Subandi.

“Amar putusan Kasasi, menolak Kasasi penuntu umum dan terdakwa dengan perbaikan kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersamaa-sama dan tanpa hak melakukan Tindakan yang berakibat system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara Bersama-sama. Pidana penjara Seumur Hidup, keterangan P2 dan P3 Dissenting Opinion,” pungkas Subandi.

Hasil putusan Kasasi ini langsung menghebohkan publik dan menjadi perbincangan hangat disosial media, sebab putusan Hukuman Mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat (Brigadir J) belum cukup berumur 1 tahun dan kini telah dianulir oleh Mahkamah Agung RI meskipun sebelumnya putusan PN sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta tetap vonis Hukumam Mati pada persidangan Rabu, 12 April 2023. (Red)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *