BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin Press Release yang bertujuan untuk mengumumkan pengungkapan suatu kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (27/10/2023).

Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel ini diamankan seorang laki-laki berinisial WA warga Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Pelaku diamankan pada hari Jumat 29 September 2023 pukul 15.30 WITA di Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, dengan barang bukti yang disita berupa 48 Lembar Poster Pamplet yang belum terpasang, 4 buah Spidol, 2 buah Gunting, 1 bundel Potongan Poster Pamplet, dan 3 botol Lem Kertas.

Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 4 huruf b angka 1 atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan Permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp. 4.500,

Kapolda dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian semacam ini dan selalu berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kerukunan antar etnis di Kalimantan Selatan terlebih menjelang Pemilu Serentak tahun 2024. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *