JAKARTA, shalokalindonesia.com- Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa dua orang saksi yang diperiksa pada hari ini Kamis(27/07/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 tersebut yaitu berinisial atas nama R, MIZ.
“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama R yang merupakan Ketua Auditor Tim Audit PT Indah Golden Signature pada pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019, dan saksi berinisial atas nama MIZ yang merupakan Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019.”,ujar Tim Penyidik. Kamis(27/07)
Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, ujar Tim Penyidik. (shalokalindonesia.com/SP)