JAKARTA, shalokalindonesia.com- KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian SYL, KS, MH dan menahan 1 orang diantaranya.

SYL selaku Menteri Pertanian diduga memerintahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing Eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian dengan kisaran mulai dari USD4.000 hingga USD10.000.

Dilansir dari akun instagran official. kpk, setoran uang yang diterima SYL melalui KS dan MH selaku representasi dan orang kepercayaannya dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah menerima uang sejumlah Rp13,9 M.

KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan para tersangka. Sebagai seorang penyelenggara negara, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Penyelenggara Negara sebagai pihak yang berwenang seharusnya mengemban tugasnya dengan penuh amanah bukan justru memperkaya diri melalui modus-modus korupsi

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *