BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia- Bawaslu RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kalimantan Selatan dan Jajaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) se Kabupaten/kota di Kalsel . Demikian diungkapkan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI , Dr. La Bayoni , S.IP . , M.S.i saat memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se Kalsel dengan tema Sinergitas Sentra Gakkumdu dalam menghadirkan Pemilu yg berdaulat dan berkepastian hukum, di Banjarbaru,Kamis (3/11/2023)

Menurut La Bayoni , Rakor ini sangat penting untuk optimalisasi kesiapan dalam menangani laporan dan tindak pidana Pemilu 2024. Selain itu dapat terjalin sinergitas Sentra Gakkumdu di semua tingkatan Provinsi dan Kab/kota di Kalsel . Hal itu sesuai dengan arahan Bawaslu RI agar Sentra Gakkumdu melakukan persiapan dini terkait pemetaan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 menghadapi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan masa kampanye yang dimulai 28 November nanti .

” Bawaslu Indonesia memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kalsel dan jajaran Gakkumdu se Provinsi dan Kab/kota atas segala persiapan yang dilakukan”, kata La Bayoni .

Dalam kesempatan ini ,La Bayoni juga membacakan arahan dari Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait penegakan hukum tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu . Yakni
terkait dibentuknya Gakkumdu Luar Negeri, Anggaran Pokja Gakkumdu , rencana Rapat Kerja Nasional Gakkumdu se Indonesia di Jakarta pada 26-28 November mendatang,dan arahan untuk melakukan persiapan dini terkait pemetaan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu 2024.

Sementara itu ,dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menjelaskan , untuk menghadirkan Pemilu yg berkeadilan dan kepastian hukum,perlu dilakukan penyamaan persepsi di jajaran Gakkumdu se Kalimantan Selatan , dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Memahami tugas ,dan prediksi gangguan tahapan Pemilu .

Aries menambahkan,potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi dapat berupa pemalsuan dokumen, politik uang dan di masa penetapan DCT ,kampanye dan hari pemungutan dan saat pemungutan suara.

Seperti diketahui ,Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se Kalsel ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kalsel dan Kab/kota serta Sentra Gakkumdu se Kalimantan Selatan . Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan seperti Dr. Zainal Arifin Mochtar ,S.H.,LL.M Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM dan Dr.Agus Riewanto S.H.,M.H Akademisi Hukum Tata Negara FH UNS. Praktisi Hukum Pemilu Azhar Ridhanie , S.H.,M.H dan Tri Widoyati, S.H serta narasumber dari jajaran Sentra Gakkumdu Kalsel. (shalokalindonesia.com/jn)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *