BARABAI, shalokalindonesia.com- Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (26/4/2024).

Pelaku berinisial LH (48), ia diamankan pada minggu (25/4) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan M Ramli RT 014 RW 004 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST (tepatnya dirumah tersangka).

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan bahwa tersangka diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana membawa narkotika jenis sabu.

“Sesuai KTP, LH merupakan warga Jalan Timbuk Lama RT 001 RW 001 Kelurahan/Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, ” ujarnya.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,17 gram.

“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, satu buah handphone merek SAMSUNG, satu unit Sepeda motor merek HONDA SCOOPY beserta kunci dan STNK,” tutupnya.

Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *