MARTAPURA, shalokalindonesia.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan bersama unsur Forkopimda lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, di halaman kantornya, Rabu (27/9/2023) pagi.

Didampingi Bupati Banjar yang diwakili Asisten Administrasi Umum Rahmad Dhani, Kajari Muhammad Bardan menjelaskan, pihaknya telah dua kali melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 71 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Antara lain perkara narkoba dan psikotropika yaitu sabu dan ineks, handphone, senjata tajam, serta perkara perlindungan konsumen berupa pupuk oplosan, pakaian dan lain-lain.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dilarutkan dengan air dan di blender sehingga tidak dapat digunakan lagi ” jelas Bardan.

Ia berharap melalui pemusnahan ini masyarakat dapat memahami tindakan kekerasan yang menyebabkan ketidaknyamanan atau keresahan di masyarakat dapat berkurang.

” Kejaksaan serius dalam menangani berbagai perkara perlu dukungan tokoh masyarakat dan ulama khususnya perkara yang terbesar adalah narkoba dan psikotropika sebanyak 80 persen,” harapnya.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Erlianti menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 301 karung pupuk oplosan dengan berat per 50 kg, 2.151,09 gram berat kotor dan 1.938,285 gram berat bersih sabu-sabu, 622 butir ineks, 31 buah handphone dalam kasus narkotika dan psikotropika. (shalokalindonesia.com/mc banjar)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *