SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali disidang dalam dugaan kasus pencucian uang selama menjabat jadi Bupati HST dari tahun 2016 hingga 2019.

Persidangan agenda pembacaan dakwaan perdana berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, terdakwa Abdul Latif mengikuti persidangan secara online dengan didampingi penasehat hukum, OC Kaligis, Rabu (18/1/2023).

JPU KPK, Ikhsan Fernandi menyampaikan, terdakwa didakwakan ada dua pasal yaitu pertama telah melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 99 dan pasal 3 Undang Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan kedua, pembrantasan tindak pidana pencucian uang Juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

“Mantan Bupati HST ini diduga telah menerima Gratifikasi sebesar Rp41 miliar dari beberapa dinas dan instansi selama menjabat jadi bupati, ” katanya

Ia bilang, TPPU terdakwa berupa penyetoran, pembelian obligasi, pembelian rumah, mobil, kendaraan dan sebagainya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Latif, Joni Politan menyampaikan, ketidakadilan yang dialami kliennya karena dalam kasus ini semua barang bukti disita oleh KPK, padahal itu sebelum menjadi Bupati.

“Saat dinyatakan jadi tersangka, tidak ada pemeriksaan terlebih dahulu seperti saksi- saksi dan lain sebagainya, ” katanya.

Ia menegaskan, semua barang bukti pendukung yang disita KPK itu merupakan hasil pembelian mantan Bupati HST ini saat menjadi pengusaha.

“Barang bukti yng disita itu semua dibeli dibawah tahun 2015 dan beliau menjadi Bupati tahun 2016,” terangnya.

Saat persidangan ini, terdakwa langsung mengajukan eksepsi ( nota keberatan).

Diketahui, kasus pertama Mantan Bupati HST Periode 2016 hingga 2019 ini telah divonis bersalah karena menerima sejumlah suap pada pembangunan RSUD Damanhuri Barabai pada tahun 2018 silam dan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu, Abdul Latif banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, namun hukumanya bertambah menjadi 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. (Si)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Persidangan Mantan Bupati HST, abdul Latif. (Foto: Si)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *