SHALOKAL. INDONESIA, MARTAPURA- Oknum Pembakal atau kepala desa di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar kini ditahan karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilkades 2021 lalu.

Kasus ini terkuak setelah oknum ini berhasil menjadi pemenang pemilihan kepala daerah satu tahun yang lalu.

Penasehat Hukum (PH) pelapor HNH, Azrina Fradella SH menyampaikan, ini karena dari penelusuran kliennya, oknum ini pernah bersekolah di Madrasah Tsanawiyah dan diduga tidak sampai selesai.

“Iya emang benar dari terlapor ini pernah sekolah di sana, tetapi tidak selesai,” ujarnya, dilansir headline9.com, Minggu (18/12/2022).

Dari pihak HNH bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Banjar sekitar tanggal 27 Juni 2022 dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 2003, tentang sisdiknas atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjar, Firman menyampaikan, diduga sudah dilakukan penahanan hingga 21 hari ke depan hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar.

“Kita sudah menerima berkas penyidikan dari polisi dan dinyatakan lengkap, dan barang bukti sudah kami terima,” pungkasnya. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: diduga pelaku diamankan

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *