SHALOKALINDONESIA.COM, BANJARBARU- Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terus berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Dr. Ir. Ariadi Noor, M.Si bahwa Gubernur Kalsel pasti memperhatikan kesejahteraan para aparatur, tidak hanya PNS atau ASN tetapi juga Non ASN, termasuk juga PPPK.
“Di sini sangat jelas komitmen pimpinan kita, terkait kesejahteraan para paratur, namun untuk besaran yang diberikan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan di daerah. Jadi jangan khawatir, pemerintah provinsi akan tetap memperhatikan kesejahteraan para aparatur,” sampainya.
Selanjutnya Kepala Biro Organisasi Setdaprov. Kalsel, Dr. Ir. Hj. Galuh Tantri Narindra, ST. MT menjelaskan bahwa kebijkan pemberian TPP bagi PPPK melalui proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif, serta disetujui oleh Kemendagri.
Dalam memperhitungkan nominal di Provinsi Kalimantan Selatan untuk P3K, terang Galuh berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya, serta kemampuan keuangan daerah.
Pada saat perhitungan TPP tersebut telah diberikan besaran anggaran tertentu untuk 14 bulan dan proyeksi jumlah P3K pada tahun 2023.
“Jadi, proses TPP bagi PPPK tentunya melalui proses pembahsan dan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” sampainya
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil menjelaskan, Pemprov Kalsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp.36 miliar lbh untuk 4.192 PPPK di tahun 2023. Dari besaran anggaran ini didapat angka TPP bagi PPPK sesuai dengan kelas jabatannya, dan akan diberikan sebanyak 14 bulan.
Pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait besaran TPP PPPK ini seiring dengan progres pendapatan daerah.
Disampaikan Subhan, pemerintah pusat melalui APBN hanya menganggarkan gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK, sementara TPP diserahkan kepada daerah.
“Tidak semua daerah memberikan TPP, tapi Pemprov Kalsel memberikan TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” sampainya.
Meski begitu, jelas Subhan yang menjadi perhatian adalah alokasi anggaran besaran belanja pegawai itu tidak boleh lebih 30% dari APBD Provinsi Kalsel.
Lebih lanjut terang Subhan, bahwa yang dimaksud gaji dan tunjangan yang sama antara PNS dan PPPK adalah gaji dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan suami/isteri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum, bukan TPP atau yang dulu dikenal dengan tunjangan daerah.
“Jadi, untuk TPP yang dulu dikenal tunjangan daerah, diserahkan kepada daerah untuk dianggarkan/diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Diketahui, jumlah PPPK di Pemprov Kalsel yang sudah mendapatkan SK dan akan diangkat di tahun 2023 ini, berjumlah 4.192 yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga. (shalokalindonesia.com/si)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: apel gabungan. (Foto: Adpim)