BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian kembali melaksanakan kegiatan rutin cipta kondisi, yakni melakukan pengawasan, pengendalian dan penindakan ke beberapa hotel maupun penginapan di wilayah Kota Banjarbaru, Sabtu (04/11/2023) Malam.
Dari beberapa hotel maupun penginapan yang didatangi oleh petugas, diantaranya salah satu hotel di Jalan A. Yani Km. 24,7, serta 2 penginapan di Jalan Angkasa Landasan Ulin didapati 3 pasangan (bukan suami istri) dalam 1 kamar tertutup dan tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan yang sah. Mirisnya lagi, salah satu dari pasangan tersebut didapati menggunakan mobil plat merah dari Kabupaten di Hulu Sungai
AN (23), P (19), AR (19), NR (18), J (42) dan M (39) diamankan petugas bersama barang bukti berupa jamu/obat kuat tradisional, tisu magic, dan beberapa pakaian dalam yang coba disembunyikan oleh pasangan tersebut.
Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru, untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Sementara untuk pengelola penginapan, pada Senin (06/11/2023) akan dipanggil terkait Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perhotelan.
Petugas juga mengamankan 1 orang yang didapati sedang memperjualbelikan Alkohol 95% di Jalan A. Yani Km. 33,800 (Samping Kantor KPP Pratama Banjarbaru) karna terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah 6 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (shalokalindonesia.com/satpol pp banjarbaru)
Foto: Satpol PP banjarbaru