SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU-
Jumat Curhat Beruntung Baru bertempat di Desa Salat Makmur telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Beruntung Baru yang di pimpin oleh Kapolsek Beruntung Baru, IPTU M Djamali bersama warga masyarakat Desa Salat Makmur, Jumat (27/1/2023).

Dalam kegiatan Jumat curhat yang di pertanyakan oleh warga masyarakat yakni.

1). Mengambil arus Listrik secara langsung di jalur bebas atau tiang Listrik yang dipergunakan sebagai strum di lahan pertanian (tanama padi) untuk mengusir hama Tikus.
2). Masih maraknya terjadi penyetruman ikan yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat.

Kapolsek menjawab poin no.1 yaitu mengait atau mengambil saluran Listrik secara langsung di Tiang listrik dengan dalih untuk mengusir Tikus di sawah atau peumaan adalah melanggar hukum dan tindak pidana dan hal itu sangat dilarang.

“Solusinya buat atau taruh racun tikus di setiap pojok sawah atau tempat- tempat yang sering dilalui atau berkumpulnya hama tikus dan kurung dengan plastik membentang panjang sekira hama tikus tidak bisa masuk ke dalam area persawahan, ” katanya.

Menanggapi poin kedua, segala bentuk penyetruman ikan sangat dilarang dan melanggar peraturan dan TP, Karena UU Perikanan yang mengatur tentang larangan hal tersebut UU no. 31 th 2004,pasal 84 tentang perikanan , ancaman hukuman 5 th dan denda Rp1,5 miliar .

“Solusinya menangkap ikan dengan dipancing atau dipasang rengge atau jebaka dan jangan melakukan perbuatan merugikan orang lain serta diri sendiri, ” tambahnya. (Si)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Jumat curhat Polsek Beruntung Baru. (Foto: si)

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *