JAKARTA, shalokalindonesia.com- Viral di media sosial memperlihatkan Popo Barbue atau yang bernama asli Emboy Yasandra, dia merupakan tiktoker.

Popo Barbie ditahan karena diduga pornografi dan UU ITE.

“Jadi tahanan (silang), jadi artis (ceklis),” tulis keterangan unggahan yang diunggah oleh akun instagram @soalrakyatt, Sabtu (8/7/2023).

Terlihat Popo Barbie disapa hingga digoda oleh tahanan laun, iapun tersenyum dan tersipu malu.

Dikutip Kompas, Popi Barbie (27) Ditetapkan jadi tersangka karena diduga merekam dan menyebarkan aksi tak senonoh dengan manekin

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ia terjerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam pidana enam bulan paling singkat dan paling lam 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 milia dan juga terjerat
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar, ” ucapnya.

Ia menambahkan, Popo Barbie terjerat pasal berlapis yaitu membuat dan menyebarkan video, terancam di atas 10 tahun penjara.

“Polisi mengamankan empat ponsel dan manekin sebagai barbuk atau barang bukti, ” terangnya.

Ia menyebutkan, pihaknya menangkap Popo Baebie di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia bilang, penangkapan ini karena ada laporan masyarakat.

Popo meminta maaf atas videonya yang viral itu

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Di sini saya Popo, saya ingin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, pokoknya seluruh warga Indonesia dan juga sama netizen, aku minta maaf atas video aku viral dengan patung,” Katanya.

Ia menegaskan, nekat melakukan masturbasi dengan manekin karena putus asa follower medsosnya menurun.

“Popo Barbie mengakui yang ada video itu merupakan dirinya dan hanya untuk koleksi pribadi, ” katanya.

Ia menyebutkan, daripengakuan tersangka, videp itu beredad setelah handphonenya hilang dua bulan yang lalu.

“Pengakuan Popo yang diduga menyebarkan itu dari handphone yang hilang dan bukan dirinya yang menyebarkan,” katanya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, s. Pd

 

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *