BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pembunuhan di dalam rumah yang terjadi di Jalan Kuin Selatan Gg.17 Agustus Rt. 023/002 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Senin (22/4/2024).

Peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran rumah tangga korban yang didengar pelaku. Saat itu korban menyuruh suaminya agar pelaku tidak tinggal di rumahnya.

Beberapa hari setelah pertengkaran itu pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil berkas miliknya untuk melamar kerjaan. Ternyata disana pelaku dihina oleh korban.

Lantas pelaku pun beralasan pergi ke dapur untuk mengambil air minum. Namun ternyata pelaku mengambil pisau dan kemudian melakukan penusukan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol. Thomas Afrian S.I.K. mengatakan pelaku ditangkap di Taman Terbuka Hijau di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (24/4/24).

“Alhamdulliah, pelaku kita tangkap berkat kerja keras tim tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kalsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Sat reskrim Polres Tanbu,” jelasnya.

Kemudian untuk korban sempat dibuang di daerah Kabupaten Tanah Laut tepatnya di Kec. Kintap. Dari hasil visum korban terdapat 38 mata luka.

Adapun barang bukti yang disita Tsk. ML sebilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang sekitat 20 (dua puluh) cm, seunit mobil merk Honda Jazz warna abu – abu untuk membawa mayat korban, seunit Handphone merk Iphone 11 warna hitam (milik kotban), sebuah kalung emas milik korban.

Kini pelaku ditahan dimako polresta Banjarmasin menjalani proses hukum. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *