BANJAR, shalokalindonesia.com-Polisi telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial TS (29) seorang karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Manarap Kecamatan Kertak Anyar Kabupaten Banjar pada hari Minggu (4/6/2023) pukul 12.30 WITA.

Kabis Humas Polda Kalsel, M. Rifai menyampaikan, dari pemeriksaan diketahui TS merupakan karyawan kontrak di salah satu perusahaan di Banjarmasin Kalsel dan sudah bekerja selama 5 tahun.

“TS mempunyai akun Tokopedia dengan nama Mr untuk mendapatkan dan menjual barang-barang berupa senjata dan telah berjalan 1 tahun,” katanya, kepada awak media, Selasa (6/6/2023).

Kata dia, TS tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun dan masih dilakukan pemeriksaan terkait indikasi jaringan teroris dan kelompok radikal.

Ia bilang, sementara dari hasil penggeledahan di 3 lokasi yang diduga masih terdapat senpi rakitan, amunisi, magasin serta kelengkapan senpi lainnya.

” Ada 3 lokasi yg dilakukan penggeledahan oleh petugas gabungan Polda Kalsel yakni Desa Manarap Tengah Kabupaten Banjar, Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan tempat kerja tersangka TS,” jelasnya.

Ia menambahkan, TS memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi tersebut tanpa hak dan tanpa izin yang sah dan TS melanggar ketentuan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 ( Darurat). (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *