TABALONG, shalokalindonesia.com- Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasatreskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K bersama Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Suwito mengamankan dan melakukan olah TKP kejadian penemuan mayat. Senin (05/02/2024) siang
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno membenarkan kejadian diduga gantung diri tersebut, seorang pria berinisial MAR (32) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Tabalong
“Korban MAR ini tinggal dirumah kontrakan di jalan Pelita Rt.1 kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak dan sehari-harinya berprofesi sebagai penata rambut dan perias pengantin” ungkap Joko
Keterangan beberapa saksi, menurut saksi Merry yang datang bersama saksi Saniah ke kontrakan korban bermaksud membicarakan tentang pemindah tanganan kontrakan yang sedang didiami korban setelah sebelumnya ada pembicaraan melalui chatting pada Jumat (02/02/2024) malam
Tiba di kontrakan, saksi Merry mengetuk pintu kontrakan namun tidak ada jawaban, saksi juga memanggil nama korban, tetap tidak ada jawaban
Saksi mencoba membuka pintu, namun terkunci dari dalam, kemudian Saksi Supriadin menyusul dan menyuruh saksi Merry untuk mengecek dari atas ventilasi pintu, namun yang terlihat hanya motor milik korban.
Setelah dilihat dari ventilasi samping rumah, Saksi Merry melihat sesosok tubuh tergantung ditangga loteng kontrakan tersebut dan kemudian mereka memberitahukan apa yang mereka temukan kepada pemilik kontrakan
Menurut keterangan saksi Herliani yang merupakan tetangga korban mengatakan bahwa terakhir melihat korban pada Jumat (02/02/2024) malam dan sempat mengobrol dengan korban
Keterangan saksi disamping kontrakan korban yaitu Alfitri bahwa terakhir melihat korban 5 hari yang lalu dan mulai mencium bau busuk 2 hari yang lalu
Keterangan saksi Lestari yang merupakan rekan kerja korban bahwa pada (01/02/2024) , saksi ada mentransfer uang gaji korban dan pada Sabtu (03/02/2024) pagi, saksi ada melihat Status WhatsApp korban
Pihak keluarga tdk bersedia dilakukan Autopsi dan menerima kejadian yang dialami korban karena kecelakaan atau musibah dan bersedia membuat pernyatan. (shalokalindonesia.com/rls)