SHALOKALINDONESIA.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo atau ayahnya Mario sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

Kasus ini terbongkar, saat sang anak, Mario ditetapkan sebagai tersangka karena penganiyaan dan sehingga menjadi sorotan publik Mario merupakan anak dari pejabat DJP. Dari hal itu, kekayaan sang ayah menjadi perbincangan warganet.

Rafael telah mengikuti klarifikasi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan perkara Rafael sudah masuk ke penyelidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Rafael sebagai tersangka.

“Iya benar, Rafael ditetapkan sebagai tersangka dan kami menilai Rafael sudah meneriman gratifikasi selama 12 tahun sejak 2011 hingga 2023 saat menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kenenterian keuangan, ” katanya, dilansir dari Detik.com, Jumat (31/3/2023).

Kata dia, pihaknya belum merincikan secara pasti penerimaan gratifikasi dan ia menyebut gratifikasi itu berbentuk uang.

“Tim penyidik sudah menggeledah rumah Rafael secara paksa agar dapar informasi sebagai alat bukti rasuahnya, ” terangnya.

Sementara itiu, Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihaknya mengamankan sejumlaj barang mewah. Dan kami bakal menghadirkan sejumlah barang di depan awak media.

“Kita terus melakukan pemeriksaan hingga nanti kita bakal memanggil istrinya, Meike Torondek sebagai saksi, ” ucapnya.

Ia menambahkan, nama istringa juga digunakn
untuk melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tercatat sebagai pemilik saham perusahaan hingga rekening dengan banyak.

Ia menyebutkan, tersangka diduga terima puluhan miliar dalam rentang waktu 12 tahun.

“Jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael yang berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing dan Keberadaan safe deposit box itu ditemukan dan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu dan telah diamankan, ” terangnya.

Ia menambahkan, KPK tetap menghitung jumlah uang tersebut dan SDB akan disampaikan ke publik.

“Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih,” ujar Asep.

Ia menyebutkan, safe deposit box ini bukti permulaan KPK untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. (shalokalindonesia.com/si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Mantan pejabat pajak, Rafael. (Foto: Instagram/Jawara Local)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *